Kamis, 02 Juli 2020

ULASAN BUKU “PERISAI PEREMPUAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL UNTUK PERLINDUNGAN PEREMPUAN”

ULASAN BUKU

“PERISAI PEREMPUAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL UNTUK PERLINDUNGAN PEREMPUAN”


...................................................................................................................................................................................

 

          Beberapa waktu lalu, aku mengikuti siaran langsung Instagram kolaborasi Perempuan Berkisah dan Save Janda yang berjudul “Belanja Untuk Cinta”. Di situ dijual beberapa produk untuk donasi ada buku, shal, gamis, dan krudung. Buku adalah salah satu hal yang menarik perhatianku dan kemudian kuputuskan untuk menghubungi akun tersebut melalui pesan langsung. Buku berjudul “Perisai Perempuan” beberapa minggu kemudian sampai di tanganku.

          Buku Perisai Perempuan adalah buku non fiksi yang termasuk dalam ranah hukum. Buku  tersebut berisi tentang kesepakatan internasional yang bertujuan melindungi perempuan dan diterbitkan oleh LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan). Berikut ini saya akan memberikan gambaran umum mengenai isi buku ini.

...................................................................................................................................................................................

Latar Belakang

          Latar belakang ditulisnya buku ini adalah karena banyaknya permasalah diskriminasi terhadap perempuan baik dari segi fisik, pekerjaan, status sosial, dan perannya dalam masyarakat. Konvensi Internasional dan Hak-hak Asasi Perempuan adalah kedua hal yang tidak dapat dipisahkan. Terdapat lebih dari 20 dokumen hukum Internasional yang berkaitan dengan perempuan. DR. Natalie Havener (Universitas Carolina Selatan) membagi konvensi-konvensi Internasional menjadi 3 kategori yaitu Konvensi yang bersifat melindungi, mengoreksi, dan bersifat non- diskirminasi.

Konvensi yang bersifat melindungi bertujuan untuk melindungi fungsi domestik dan reproduksi perempuan yaitu Konvensi yang  berhubungan dengan Kerja Malam bagi Perempuan yang Bekerja di Sektor Industri dan Konvensi yang berhubungan dengan larangan mempekerjakan perempuan dalam pekerjaan bawah tanah di pertambangan.

          Konvensi yang bersifat mengoreksi bertujuan untuk meningkatkan status dan kedudukan kaum perempuan dalam masyarakat yang telah diperlakukan sebagai objek (seks) dan dianggap tidak mempunyai status apa pun dalam masyarakat, dimana laki-laki tidak menjadi korban. Salah satu konvensinya adalah Konvensi Internasional untuk Penghapusan Perdagangan Perempuan Dewasa. Konvensi ini mewajibkan negara menghukum pihak-pihak yang terlibat dalam pedagangan manusia.

          Konvensi yang bersifat non diskriminatif terdapat dalam preambule Piagam PBB yang kemudian diulang di beberapa pasal dalam Piagam PBB dan pasal 2 Deklarasi Sedunia tentang Hak Asasi Manusia. Terdapat beberapa konvensi pada bagian ini yaitu: Konvensi yang berkaitan dengan pembayaran upah pekerja laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang bernilai sama (1951). Konvensi tentang Hak Politik Perempuan (1953). Konvensi tentang Persetujuan untuk Kawin, Umur Minimum untuk Kawin dan Pencatatan Perkawinan (1962). Konvensi tentang Penghapusan Diskriminasi dalam Pendidikan (1960).  

 

Isi /Konvensi Internasional untuk Perempuan

 

1.    Konvensi Penghapusan Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Pelacur

a.     Konvensi ini terdiri dari: Mukadimah, 28 pasal dan Protokol Akhir.

b.     Konvensi mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 1951

 

2.   Konvensi Mengenail Kondisi Kerja Buruh Perkebunan

a.     Konvensi ini terdiri dari: Mukadimah, 7 bagian dan 50 pasal.

b.     Disetujui pada tanggal : 24 Juni 1958

c.      Konvensi mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 1960

 

3.   Konvensi Internasional untuk Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak

Konvensi ini terdiri dari : 13 pasal

 

4.   Konvensi Mengenai Kerja Malam bagi Perempuan yang Bekerja di Sektor Industri

a.     Konvensi ini terdiri dari : Mukadimah, 3 bagian, dan 20 pasal.

b.     Konvensi mulai berlaku pada tanggal : 27 Februari 1951

 

5.    Konvensi Mengenai Diskriminasi dalam Lapangan Kerja dan Pekerjaan

a.     Konvensi ini terdiri dari: Mukadimah dan 14 pasal

b.     Konvensi mulai berlaku pada tanggal: 15 Juni 1960

 

6.    Konvensi Anti Diskriminasi Dalam Pendidikan

a.     Konvensi ini terdiri dari : Mukadimah dan 19 pasal

b.     Konvensi mulai berlaku pada tanggal: 24 Oktober 1968

 

7.    Tambahan Konvensi mengenai Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak dan Lembaga-lembaga serta Praktek-praktek Serupa Perbudakan

a.     Konvensi ini terdiri dari: Mukadimah, 6 bagian, dan 13 pasal

b.    Konvensi mulai berlaku pada tanggal : 30 April 1957

 

8.   Konvensi tentang Penggunaan Tenaga Kerja Perempuan dalam Pekerjaan di Bawah Tanah dalam Segala Jenis Pertambangan

a.     Konvensi ini terdiri dari: Mukadimah dan 10 pasal

b.     Konvensi mulai berlaku pada tanggal: 30 Mei 1937

 

9.    Konvensi Internasional untuk Penghapusan Perdagangan Perempuan Dewasa

Konvensi ini terdiri dari 10 pasal

 

10.  Konvensi mengenai Hak-hak Politik Perempuan

a.     Konvensi ini terdiri dari: Mukadimah dan 11 pasal

b.     Konvensi mulai berlaku pada tanggal: 7 Juli 1954

 

11.  Konvensi Perlindungan Kehamilan

a.     Konvensi ini terdiri dari: Mukadimah dan 17 pasal

b.     Konvensi mulai berlaku pada tanggal : 7 September 1955

 

12. Konvensi mengenai Persetujuan atas Perkawinan, Usia Minimum Perkawinan dan Pendaftaran Perkawinan

a.     Konvensi ini terdiri dari : Mukadimah dan 10 pasal

b.     Konvensi mulai berlaku pada tanggal: 7 November 1962

 

13. Konvensi Mengenai Pengupahan Yang Sama Bagi Pekerja Laki-laki dan Perempuan yang Sama Nilainya

a.     Konvensi ini terdiri dari: Mukadimah dan 14 pasal

b.     Konvensi mulai berlaku pada tanggal: 23 Mei 1953

 

14. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan

a.     Konvensi terdiri dari 30 pasal

b.     Indonesia telah meratifikasi konvensi ini sejak tahun 1984 dengan Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1984. 

 

15.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

a.     Disahkan pada tanggal 24 Juli 1984 oleh Presiden Republik Indonesia yaitu Soeharto

b.     Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 1984 oleh Sekretaris Negara yaitu Sudharmono, SH.

 

 

 

16.  Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29

Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1984

Tentang

Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita

 

Lembaran pengesahan terdiri dari:

-       Umum: bagian ini berisi latar belakang disahkannya konvensi tersebut dan juga persetujuan Indonesia sebagai bentuk peran serta dalam memberantas segala bentuk diskriminasi.

-       Pasal Demi Pasal: terdiri dari 2 pasal

 

17.  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277

Lampiran :

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984

Tanggal 24 Juli 1984

Tentang:

Pengesahan Konvensi Mengenai Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita

(yang diterjemahkan oleh Komite Nasional Kedudukan Wanita Indonesia berkerjasama dengan Departemen Luar Negeri RI, disempurnakan oleh Kantor Menteri Negara Urusan Peranan Wanita)

 

a.     Berisi penjelasan awal mengenai dasar disepakatinya konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.

b.     Terdiri dari 6 bagian dan 30 pasal

 

...................................................................................................................................................................................

Demikian sedikit ringkasan mengenai buku berjudul “Perisai Perempuan”. Semoga melalui buku ini, masyarakat semakin mengerti pentingnya menghargai hak asasi yang melekat dalam diri manusia apapun jenis kelaminnya. Serta semoga konvensi-konvensi yang telah disepakati oleh berbgai negara termasuk negara Indonesia benar-benar bisa menjamin keamanan perempuan.  

...................................................................................................................................................................................

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Garis Tak Kasat Mata

  Setelah menyakiti seseorang atau setelah bermasalah dengan seseorang tertentu, suasana hati ketika bertemu orang itu jadi berbeda, seperti...