ULASAN BUKU
“PERISAI PEREMPUAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL UNTUK PERLINDUNGAN PEREMPUAN”
...................................................................................................................................................................................
Beberapa
waktu lalu, aku mengikuti siaran langsung Instagram kolaborasi Perempuan
Berkisah dan Save Janda yang berjudul “Belanja Untuk Cinta”. Di situ dijual
beberapa produk untuk donasi ada buku, shal, gamis, dan krudung. Buku adalah
salah satu hal yang menarik perhatianku dan kemudian kuputuskan untuk
menghubungi akun tersebut melalui pesan langsung. Buku berjudul “Perisai
Perempuan” beberapa minggu kemudian sampai di tanganku.
Buku
Perisai Perempuan adalah buku non fiksi yang termasuk dalam ranah hukum.
Buku tersebut berisi tentang kesepakatan
internasional yang bertujuan melindungi perempuan dan diterbitkan oleh LBH APIK
(Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan). Berikut ini saya
akan memberikan gambaran umum mengenai isi buku ini.
...................................................................................................................................................................................
Latar Belakang
Latar
belakang ditulisnya buku ini adalah karena banyaknya permasalah diskriminasi
terhadap perempuan baik dari segi fisik, pekerjaan, status sosial, dan perannya
dalam masyarakat. Konvensi Internasional dan Hak-hak Asasi Perempuan adalah
kedua hal yang tidak dapat dipisahkan. Terdapat lebih dari 20 dokumen hukum
Internasional yang berkaitan dengan perempuan. DR. Natalie Havener (Universitas
Carolina Selatan) membagi konvensi-konvensi Internasional menjadi 3 kategori
yaitu Konvensi yang bersifat melindungi, mengoreksi, dan bersifat non-
diskirminasi.
Konvensi yang bersifat melindungi
bertujuan untuk melindungi fungsi domestik dan reproduksi perempuan yaitu
Konvensi yang berhubungan dengan Kerja
Malam bagi Perempuan yang Bekerja di Sektor Industri dan Konvensi yang
berhubungan dengan larangan mempekerjakan perempuan dalam pekerjaan bawah tanah
di pertambangan.
Konvensi
yang bersifat mengoreksi bertujuan untuk meningkatkan status dan kedudukan kaum
perempuan dalam masyarakat yang telah diperlakukan sebagai objek (seks) dan
dianggap tidak mempunyai status apa pun dalam masyarakat, dimana laki-laki
tidak menjadi korban. Salah satu konvensinya adalah Konvensi Internasional
untuk Penghapusan Perdagangan Perempuan Dewasa. Konvensi ini mewajibkan negara
menghukum pihak-pihak yang terlibat dalam pedagangan manusia.
Konvensi
yang bersifat non diskriminatif terdapat dalam preambule Piagam PBB yang
kemudian diulang di beberapa pasal dalam Piagam PBB dan pasal 2 Deklarasi
Sedunia tentang Hak Asasi Manusia. Terdapat beberapa konvensi pada bagian ini
yaitu: Konvensi yang berkaitan dengan pembayaran upah pekerja laki-laki dan
perempuan untuk pekerjaan yang bernilai sama (1951). Konvensi tentang Hak
Politik Perempuan (1953). Konvensi tentang Persetujuan untuk Kawin, Umur Minimum
untuk Kawin dan Pencatatan Perkawinan (1962). Konvensi tentang Penghapusan
Diskriminasi dalam Pendidikan (1960).
Isi /Konvensi Internasional untuk Perempuan
1.
Konvensi
Penghapusan Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Pelacur
a. Konvensi ini terdiri dari: Mukadimah, 28 pasal dan
Protokol Akhir.
b. Konvensi mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 1951
2.
Konvensi
Mengenail Kondisi Kerja Buruh Perkebunan
a. Konvensi ini terdiri dari: Mukadimah, 7 bagian dan 50 pasal.
b. Disetujui pada tanggal : 24 Juni 1958
c.
Konvensi mulai
berlaku pada tanggal 22 Januari 1960
3.
Konvensi
Internasional untuk Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak
Konvensi ini terdiri dari : 13 pasal
4.
Konvensi Mengenai
Kerja Malam bagi Perempuan yang Bekerja di Sektor Industri
a. Konvensi ini terdiri dari : Mukadimah, 3 bagian, dan 20
pasal.
b. Konvensi mulai berlaku pada tanggal : 27 Februari 1951
5.
Konvensi Mengenai
Diskriminasi dalam Lapangan Kerja dan Pekerjaan
a. Konvensi ini terdiri dari: Mukadimah dan 14 pasal
b. Konvensi mulai berlaku pada tanggal: 15 Juni 1960
6.
Konvensi Anti
Diskriminasi Dalam Pendidikan
a. Konvensi ini terdiri dari : Mukadimah dan 19 pasal
b. Konvensi mulai berlaku pada tanggal: 24 Oktober 1968
7.
Tambahan Konvensi
mengenai Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak dan Lembaga-lembaga serta
Praktek-praktek Serupa Perbudakan
a. Konvensi ini terdiri dari: Mukadimah, 6 bagian, dan 13
pasal
b.
Konvensi mulai berlaku
pada tanggal : 30 April 1957
8.
Konvensi tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Perempuan dalam Pekerjaan di Bawah Tanah dalam Segala Jenis
Pertambangan
a. Konvensi ini terdiri dari: Mukadimah dan 10 pasal
b. Konvensi mulai berlaku pada tanggal: 30 Mei 1937
9.
Konvensi
Internasional untuk Penghapusan Perdagangan Perempuan Dewasa
Konvensi ini terdiri dari 10 pasal
10. Konvensi mengenai Hak-hak Politik Perempuan
a. Konvensi ini terdiri dari: Mukadimah dan 11 pasal
b. Konvensi mulai berlaku pada tanggal: 7 Juli 1954
11. Konvensi Perlindungan Kehamilan
a. Konvensi ini terdiri dari: Mukadimah dan 17 pasal
b. Konvensi mulai berlaku pada tanggal : 7 September 1955
12. Konvensi mengenai Persetujuan atas Perkawinan, Usia
Minimum Perkawinan dan Pendaftaran Perkawinan
a. Konvensi ini terdiri dari : Mukadimah dan 10 pasal
b. Konvensi mulai berlaku pada tanggal: 7 November 1962
13. Konvensi Mengenai Pengupahan Yang Sama Bagi Pekerja
Laki-laki dan Perempuan yang Sama Nilainya
a. Konvensi ini terdiri dari: Mukadimah dan 14 pasal
b. Konvensi mulai berlaku pada tanggal: 23 Mei 1953
14. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Perempuan
a. Konvensi terdiri dari 30 pasal
b. Indonesia telah meratifikasi konvensi ini sejak tahun
1984 dengan Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1984.
15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 Tentang
Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
a. Disahkan pada tanggal 24 Juli 1984 oleh Presiden Republik
Indonesia yaitu Soeharto
b. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 1984 oleh
Sekretaris Negara yaitu Sudharmono, SH.
16. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29
Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1984
Tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Wanita
Lembaran pengesahan terdiri dari:
-
Umum: bagian ini
berisi latar belakang disahkannya konvensi tersebut dan juga persetujuan
Indonesia sebagai bentuk peran serta dalam memberantas segala bentuk diskriminasi.
-
Pasal Demi Pasal:
terdiri dari 2 pasal
17. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277
Lampiran :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984
Tanggal 24 Juli 1984
Tentang:
Pengesahan Konvensi Mengenai Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita
(yang diterjemahkan oleh Komite Nasional Kedudukan Wanita Indonesia
berkerjasama dengan Departemen Luar Negeri RI, disempurnakan oleh Kantor Menteri
Negara Urusan Peranan Wanita)
a. Berisi penjelasan awal mengenai dasar disepakatinya konvensi
mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.
b. Terdiri dari 6 bagian dan 30 pasal
...................................................................................................................................................................................
Demikian sedikit ringkasan mengenai buku berjudul “Perisai Perempuan”. Semoga
melalui buku ini, masyarakat semakin mengerti pentingnya menghargai hak asasi
yang melekat dalam diri manusia apapun jenis kelaminnya. Serta semoga
konvensi-konvensi yang telah disepakati oleh berbgai negara termasuk negara Indonesia
benar-benar bisa menjamin keamanan perempuan.
...................................................................................................................................................................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar